Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan sekaligus penerus
cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis yang mempunyai ciri
dan sifat khusus, dan pada gilirannya nanti dapat bertanggungjawab dalam
eksistensi berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu anak perlu mendapatkan
kesempatan seluas-luasnya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
secara fisik, mental, sosial, dan ketrampilannya serta mempunyai budi pekerti
yang mulia.
Pentingnya
perhatian terhadap kesejahteraan sosial anak ditandai oleh semakin kompleksnya
permasalahan sosial anak yang semakin berkembang mulai dari anak jalanan yang
berada di perkotaan maupun anak nakal yang ada di masyarakat. Penanganan
terhadap permasalahan tersebut memerlukan perhatian secara komprehensip dari
seluruh elemen baik Pemerintah maupun masyarakat.
Sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 53 Tahun 2013 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Jalanan “Kartini” Tawangmangu, mempunyai tugas
pokok dan fungsi sebagai Balai yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial
bagi anak jalanan di Provinsi Jawa Tengah.