Selamat Datang

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

  1. Melaksanakan sebagian Kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak jalanan, dengan menggunakan pendakatan multi layanan.
  2. Memberikan bimbingan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif, terhadap anak jalanan.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana teknis operasional Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
  4. Pengelolaan Ketatausahaan
  5. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.