Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
- Melaksanakan sebagian Kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak jalanan, dengan menggunakan pendakatan multi layanan.
- Memberikan bimbingan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif, terhadap anak jalanan.
Fungsi
- Penyusunan rencana teknis operasional Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyantunan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
- Pengelolaan Ketatausahaan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.