Selamat Datang

Tahap Terminasi

      Proses terminasi merupakan pemutusan hubungan kepada Penerima Manfaat yang telah selesai mendapatkan program bimbingan pelayanan dan rehabilitasi sosial dari Balai Rehsos Anak Jalanan Kartini Tawangmangu dan sudah mempunyai kemampuan dalam mengembangkan usaha atau kerja secara mandiri.
    Terminasi ini sendiri dapat disesuaikan dengan kondisi Penerima Manfaat. Penerima Manfaat yang selesai mengikuti program pelayanan dan rehabilitasi sosial selama 6 bulan, telah menerima sertifikat dari Balai, terminasi dilaksanakan setelah 3 bulan.